Siapa saja yang menggunakan layanan file sharing BitTorrent untuk mendownload film atau lagu terbaru kemungkinan akan dimonitor. Sebuah studi dari Birmingham University menunjukkan bahwa pengguna yang mendownload konten populer illegal akan dicatat oleh lembaga pemantau dalam waktu tiga jam. Tim tersebut cukup terkejut dengan hasil pemantauannya.
Pemegang hak cipta dapat menggunakan data untuk menindaklanjuti download secara illegal. Penelitian telah dilakukan selama tiga tahun oleh tim peneliti dengan menggunakan software sejenis BitTorrent client. BitTorrent adalah adalah suatu metode untuk memperoleh file dengan mendownload dari banyak pengguna pada waktu yang sama.
Hasil menunjukkan bahwa pemantauan tidak membedakan antara penggunduh lama dengan penggunduh baru. “Anda tidak perlu menjadi seorang penggunduh massal. Seseorang yang mengunduh satu film akan dicatat juga,” menurut penjelasan Dr. Tom Chotia, pria yang mempimpin penelitian ini. “Jika konten yang di unduh diatas 100 file akan dipantau dalam beberapa jam dan seseorang akan dicatat dan terekam. “Konten yang kurang populer juga akan dipantau meskipun jarang, hasil studi menunjukkan.”
Beberapa pemilik hak cipta di Eropa dan Amerika Serikat menggunakan alamat IP, yang dikumpulkan oleh lembaga monitoring untuk mengajukan perintah pengadilan yang mewajibkan penyedia layanan internet untuk menyerahkan alamat fisik para pengunduh. Mereka kemudian akan menulis kepada individu untuk memperingatkan kemungkinan tindakan di pengadilan.
Hal ini sebelumnya telah diragukan oleh para pengacara, apakah bukti yang dikumpulkan dari alamat IP dapat digunakan di pengadilan karena bukti yang digunakan adalah alamat titik-titik koneksi internet yang digunakan untuk mengunduh dan bukan individu tertentu.
Via: BBC News